Papua Tengah.News – Petugas Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) melakukan penangkapan terhadap penjual minuman keras beralkohol buatan lokal, jenis sopi, Senin malam, 21 April 2025, di Kelurahan Kamoro Jaya, SP 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan penjual miras lokal jenis sopi ini dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, bersama personel piket jaga.
Kapolsek mengatakan, penggerebekan dan penangkapan penjual sopi di SP 1 ini, dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Ditegaskan, Polsek Mimika Baru akan terus melakukan upaya-upaya serupa guna meminimalisir tindakan kejahatan yang disebabkan dari konsumsi miras, lantaran hal itu sangat meresahkan masyarakat.
Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, petugas menangkap tiga orang beserta barang bukti sebanyak 20 kantong plastik ukuran 500 ml berisi sopi. Ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiganya masing-masing berinisial yakni, LR yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dan dua pelaku lainnya yakni PG alias Tibo dan ER.
Masing-masing pelaku disebut mengakui menjual sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya atau SP 1 sejak November 2024 hingga akhirnya mereka ditangkap
“Mereka mengaku mendapatkan sopi tersebut dari wilayah Dobo dan wilayah Kabupaten Maumere melalui transportasi kapal laut yang dijemput langsung di pelabuhan atau dermaga Poumako Timika,” terangnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Mimika Baru sambil menunggu pengembangan di lapangan dan proses lebih lanjut. Sementara barang buktinya disita petugas.
Kapolsek kembali menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna mengungkap para pelaku lainnya.
“Kami proses hukum lebih lanjut sebagai bentuk efek jera dan gambaran edukasi bagi masyarakat agar tidak menjual sopi,” tandasnya.