Nabire — Beredar luas di ruang publik narasi yang menuduh keterlibatan aparat TNI dalam dugaan penodongan senjata, penangkapan, penyiksaan, dan pemerkosaan terhadap seorang warga sipil perempuan di Kabupaten Puncak, Papua, pada 13 Januari 2026. Hingga saat ini, tuduhan tersebut belum didukung bukti hukum, laporan resmi, maupun hasil investigasi dari institusi berwenang.
Perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan tindak pidana berat harus diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sah. Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, TNI, maupun lembaga independen yang membenarkan atau mengonfirmasi kebenaran kronologi sebagaimana yang beredar di media sosial dan pernyataan kelompok tertentu.
Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa seluruh prajurit terikat pada hukum disiplin militer dan hukum pidana. Apabila terbukti ada pelanggaran oleh oknum aparat, maka proses hukum akan dilakukan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga sejalan dengan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Di sisi lain, negara juga berkewajiban memastikan setiap laporan dugaan kekerasan terhadap warga sipil ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Oleh karena itu, semua pihak didorong untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian, Komnas HAM, atau lembaga resmi lainnya agar dapat dilakukan penyelidikan berbasis fakta dan bukti.
Penyebaran tuduhan pidana berat tanpa verifikasi berisiko menyesatkan opini publik, memicu ketegangan sosial, serta memperdalam konflik horizontal di Papua. Masyarakat diimbau untuk bersikap kritis, tidak terprovokasi, dan menunggu hasil penanganan resmi dari lembaga berwenang.
Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud melalui klarifikasi berbasis data, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta komitmen bersama untuk melindungi warga sipil tanpa menjadikan isu kemanusiaan sebagai alat provokasi politik.

Komentar