Nasional
Beranda / Nasional / Ketua IM57+ Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ikut Pantau

Ketua IM57+ Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ikut Pantau

Jakarta – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti rencana pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang nilainya ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Lakso yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengadaan tersebut membuka potensi celah penyimpangan anggaran. Ia menegaskan penggunaan fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus tunduk pada prinsip antikorupsi.

“Pertama, salah satu celah dari korupsi anggaran adalah penggunaan fasilitas anggaran negara mendukung fasilitas pribadi,” ujar Lakso, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, prinsip dasar pengadaan publik seharusnya menitikberatkan pada efisiensi dan rasionalitas.

“Hal tersebut bertentangan dengan nilai anti-korupsi yang mengutamakan value for money dalam proses pengadaan,” ucapnya.

Sekjen BMP RI Papua Soroti Aktivitas Sebby Sambom, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan NKRI

Lakso juga mempertanyakan kewajaran harga mobil dinas yang mencapai Rp8,5 miliar.

“Terlebih, harga yang ditawarkan adalah sesuatu yang sangat di luar kewajaran. Mobil jenis apa yang diinginkan dengan harga tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak menjadi sarana kepentingan pribadi atau praktik “aji mumpung”, terlebih di tengah kondisi nasional yang menuntut efisiensi serta penolakan terhadap gaya hidup mewah.

Sementara itu, KPK mengaku tengah memantau isu tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujarnya.

Aparat Dalami Dugaan Keterlibatan RR Demianus Magai Yogi dalam Surat Permintaan Dana Rp700 Juta

Budi menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area rawan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga seluruh proses harus diawasi secara ketat.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi penyimpangan dalam belanja daerah dapat berupa pengondisian, mark-up harga, hingga penurunan spesifikasi barang. Karena itu, seluruh mekanisme pengadaan perlu dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement