TIMIKA — Kelompok masyarakat yang dipimpin Meki Jitmau menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para siswa, orang tua, dan tenaga pendidik, atas aksi pemalangan sejumlah sekolah di Timika yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Permohonan maaf tersebut disampaikan menyusul polemik yang muncul akibat pemalangan fasilitas pendidikan di beberapa titik, yang memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anak sekolah, guru, dan orang tua murid. Aksi ini bukan bertujuan menghambat pembangunan atau merugikan dunia pendidikan,” ujar Meki Jitmau, Jumat (16/1/2026).
Menurut Meki, aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap lahan yang saat ini digunakan untuk fasilitas umum, termasuk sekolah.
“Ini bukan soal makelar tanah. Ini murni perjuangan hak kami sebagai pemilik hak ulayat dan pemegang sertifikat. Kami hanya menuntut penyelesaian sisa pembayaran tanah,” tegasnya.
Klaim Dasar Hukum dan Dukungan terhadap Pemerintah
Meki menjelaskan, tuntutan kelompoknya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Keputusan Bupati Mimika Nomor 118 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Sertifikasi Tanah Milik Pemkab Mimika serta Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Menurutnya, keberadaan dua keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sendiri mengakui masih adanya persoalan administrasi dan pembayaran lahan yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Meski melakukan aksi protes, Meki menegaskan pihaknya tetap mendukung program pembangunan yang dijalankan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, khususnya visi membangun dari kampung ke kota.
“Kami mendukung pembangunan. Kami tidak anti-pemerintah. Tapi kami juga meminta pemerintah menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuntutan pembayaran yang diajukan mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama tahun 2013, yang menurutnya memerintahkan penyelesaian kewajiban pembayaran tanah di tujuh titik lokasi.
Tegaskan Bukan Sengketa Kepemilikan Tanah
Meki juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran hukum antara pihaknya dan pemerintah daerah. Ia meminta Tim Hukum Pemkab Mimika memberikan penjelasan yang utuh kepada Bupati agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang kami gugat pada tahun 2013 bukan sengketa objek tanah. Tanah itu sudah jelas. Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena adanya janji pembayaran yang tidak dipenuhi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Frans Samori, perwakilan kelompok masyarakat. Ia menilai data dan informasi hukum yang diterima Bupati Mimika belum sepenuhnya lengkap dan berimbang.
“Kami berharap Bupati berkenan duduk bersama kami untuk mencocokkan data. Gugatan hingga kasasi menyangkut kewajiban pembayaran, bukan sengketa kepemilikan awal tanah,” kata Frans.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempolitisasi aksi pemalangan sekolah, karena menurutnya tujuan utama adalah mendorong penyelesaian hak masyarakat secara bermartabat.
Sikap Tegas Pemkab Mimika
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap bersikukuh bahwa proses hukum terkait sengketa lahan tersebut telah selesai dan bersifat final.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan, Pemkab Mimika tidak akan membayar ganti rugi untuk lima dari tujuh titik lahan yang disengketakan, karena pemerintah telah memenangkan perkara tersebut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Saya tegaskan, tidak ada kompromi. Putusan hukum sudah inkrah. Jika masih dilakukan pemalangan atau blokade fasilitas umum, maka akan kami proses secara hukum karena mengganggu kepentingan umum,” tegas Rettob.
Terkait satu titik lahan di PPI Pomako, Bupati menjelaskan pemerintah daerah masih melakukan proses administratif berupa penurunan status kawasan hutan lindung menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pembayaran, menurutnya, baru dapat dilakukan setelah tahapan hukum dan pencocokan data lapangan oleh pengadilan diselesaikan.
Polemik ini menunjukkan masih adanya ketegangan antara klaim masyarakat adat dan sikap hukum pemerintah daerah, sekaligus menegaskan pentingnya dialog terbuka agar persoalan pertanahan di Mimika tidak kembali berdampak pada layanan publik, khususnya sektor pendidikan.

Komentar