Papua Tengah.News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (12/6/2025) disebutkan bahwa keempat tersangka tersebut diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial S.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse mengatakan, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana aerosport-lanjutan (Otsus) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 memiliki nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000. Proyek ini berlokasi di SP V Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang digunakan untuk lomba aero modeling dalam rangkaian PON XX Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, dimana pekerjaan timbunan pilihan seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu: PJK – Direktur PT Karya Mandiri Permai; RK – Direktur PT Mulia Cipta Perkasa; S – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DRHM – Pengguna Anggaran (PA),” ujarnya.
Nixon mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan 2 ahli. Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.