Mimika — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000 dari terpidana Mirvan Marthinus Palimbong (MMP) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., di Kantor Kejari Mimika, Senin (26/1/2026).
Kajari Mimika menjelaskan bahwa pembayaran uang denda ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tertanggal 29 Oktober 2025, dengan terpidana atas nama Mirvan Marthinus Palimbong.
“Uang denda sebesar Rp50.000.000 ini merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara. Denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kajari Putu.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen menjaga dan mengamankan keuangan negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Komentar