Hukum & Kriminal Mimika Nasional
Beranda / Nasional / Kejari Merauke: Kasus Penembakan Pilot di Boven Digoel Masih Tahap Penyelidikan

Kejari Merauke: Kasus Penembakan Pilot di Boven Digoel Masih Tahap Penyelidikan

Mimika – Kejaksaan Negeri Merauke memastikan kasus penembakan pilot di Kabupaten Boven Digoel masih dalam tahap penyelidikan. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Olyvia Rara’ Sampebulu’, S.H., mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap lidik karena proses pengungkapan pelaku masih berjalan. Penyidik kepolisian, kata dia, masih mendalami kronologi peristiwa serta menelusuri identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“SPDP sudah masuk ke kami, namun memang belum ada penetapan tersangka karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih menunggu hasil pendalaman dari penyidik kepolisian,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus penembakan tersebut diduga melibatkan kelompok sehingga proses identifikasi pelaku membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Penyidik saat ini menelusuri rekaman video yang beredar di masyarakat serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat korban ditemukan.

“Untuk sementara ada sekitar dua orang yang masuk dalam target penyelidikan, namun secara informasi jumlah kelompok bisa mencapai sekitar dua puluh orang, meski itu masih perlu pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.

Sebby Sambom Nyatakan Niat Mundur sebagai Jubir TPNPB, Soroti Konflik Internal

Dari sisi alat bukti, kejaksaan menyebut telah menerima informasi terkait keterangan saksi dan barang bukti elektronik berupa video. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan senjata yang digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut. Jika tidak ditemukan, senjata itu berpotensi masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

Kejaksaan menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah berkas tahap satu dikirimkan oleh penyidik kepolisian. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian berkas guna menentukan konstruksi hukum serta pasal yang tepat sesuai fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement