TIMIKA — Hingga pertengahan Januari 2026, belum ada satu pun kegiatan dari program-program strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang berjalan. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menunda pelaksanaan kegiatan dengan alasan menunggu kepastian penggunaan anggaran.
Penundaan ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 yang meskipun telah ditetapkan pada akhir tahun 2025, hingga kini masih dalam tahap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD sebagai dasar hukum untuk mulai menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan tahun ini.
“APBD sudah ditetapkan, tetapi evaluasinya belum selesai sehingga belum diberikan nomor register. Kalau sudah diberi nomor, baru dinyatakan sah sepenuhnya,” jelas Johannes kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan bahwa proses evaluasi APBD saat ini masih berlangsung di tingkat provinsi dan terus dikoordinasikan agar segera rampung.
“Evaluasinya sementara dalam proses,” sambungnya.
Untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penggunaan anggaran sebelum APBD memperoleh pengesahan final.
Dengan adanya Perbup tersebut, OPD diharapkan dapat segera merealisasikan kegiatan yang bersifat mendesak maupun yang secara administratif sudah siap dijalankan.
“Dengan Perbup itu, kegiatan-kegiatan OPD yang sudah bisa dilaksanakan dapat segera berjalan,” ujar Johannes.
Bupati juga menegaskan bahwa OPD tidak perlu menunggu lebih lama, terutama untuk kegiatan yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau dilelangkan, silakan lelang dari sekarang, bisa,” tegasnya.
Johannes menekankan, penerbitan surat edaran dan penyusunan Perbup menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah agar roda pemerintahan dan pembangunan tidak terhambat hanya karena persoalan administratif.
“Dengan adanya surat edaran dan Perbup yang sementara dibahas ini, tidak ada lagi alasan bagi OPD untuk terlambat memulai kegiatan,” tandasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan, penyerapan anggaran, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat Mimika tetap berjalan optimal sejak awal tahun anggaran.

Komentar