Papua Tengah.News – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun ini.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Kebijakan ini pun mendapatkan respon positif dari Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang.
Politisi Partai PAN ini juga mengatakan, sangat mendukung kebijakan tersebut.
“Kenapa, karena ini sangatlah luar biasa, dan baru terjadi di Indonesia,” kata Peanus.
Menurut Peanus juga, kebijakan ini juga merupakan terobosan yang dapat memberikan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Untuk itu Peanus berharap, kiranya kebijakan ini wajib ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah.
“Supaya, kedepan pelayanan kepada masyarakat dapat terus tercipta dengan baik,” ujarnya.