Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Kapolri Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Kapolri Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana pembentukan menteri kepolisian yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, hingga kewibawaan presiden.

Penegasan itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima sejumlah pesan pribadi yang menanyakan kesediaannya apabila ditunjuk sebagai menteri kepolisian. Namun, wacana tersebut langsung ia tolak tanpa ragu.

“Ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya melalui pesan WhatsApp, ‘mau enggak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’ Pada kesempatan ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran, saya menolak polisi berada di bawah kementerian,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Bahkan, Kapolri menyatakan lebih memilih meninggalkan jabatan dan menjalani kehidupan sebagai petani dibandingkan harus memimpin Polri dalam struktur kementerian.

“Kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegasnya.

Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Damai, Kekerasan Dinilai Hancurkan Masa Depan Papua

Menurut Kapolri, menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya melemahkan institusi kepolisian, tetapi juga berdampak pada stabilitas negara dan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas aparat keamanan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk tetap memperjuangkan agar Polri berada langsung di bawah presiden sebagaimana yang berlaku saat ini.

Ia bahkan menyampaikan sikap tegas apabila harus dihadapkan pada pilihan ekstrem dalam struktur kepolisian nasional.

“Kalau ada pilihan apakah Polri tetap di bawah presiden atau tetap di bawah presiden tetapi ada menteri kepolisian dan Kapolri tetap memimpin, maka saya pilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kapolri juga menegaskan bahwa posisi Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan Polri berada di bawah presiden. Sementara Pasal 7 ayat (3) menegaskan Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut Kapolri, ketentuan tersebut sejalan dengan dinamika dan kebutuhan keamanan nasional Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah luas dan jumlah penduduk yang besar. Dengan posisi langsung di bawah presiden, Polri dinilai lebih fleksibel dan optimal dalam menjalankan tugas.

Gelombang Kekerasan di Papua Tuai Kecaman, Tokoh Adat: Ini Sudah Melampaui Batas Kemanusiaan

“Dengan kondisi geografis dan tantangan keamanan yang ada, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah presiden agar pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal dan responsif,” tuturnya.

Kapolri menegaskan bahwa institusinya tetap berpegang pada prinsip to serve and protect, yakni melayani dan melindungi masyarakat. Ia menekankan Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari penopang utama stabilitas nasional.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti sekarang,” pungkas Kapolri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement