Nabire – Kepala Kepolisian Resor Nabire, Samuel D. Tatiratu, menegaskan komitmen Polri dalam menyikapi dinamika aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Nabire. Ia juga membuka ruang dialog serta kritik konstruktif dari seluruh elemen masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026). Ia menegaskan bahwa Polres Nabire bersama jajaran Polda Papua Tengah terbuka terhadap saran, kritik, maupun masukan dari masyarakat dan insan pers.
“Kami sangat welcome dan terbuka terhadap seluruh saran dan kritik. Siapa lagi yang akan mengoreksi berbagai persoalan ini kalau bukan kita semua, termasuk rekan-rekan mitra kami. Mari kita laksanakan tugas ini sebaik mungkin,” ujarnya.
Bantah Intervensi Tambang Ilegal
Kapolres kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi ataupun memberikan izin terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Nabire. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dalam forum diskusi sebelumnya.
Menurutnya, imbauan untuk menjaga lisan dan memberikan keterangan resmi semata-mata bertujuan menjaga objektivitas serta mencegah bias informasi di ruang publik.
“Memberikan keterangan resmi bukan berarti langsung ditangkap atau ditahan. Tidak demikian. Rekan-rekan insan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Klarifikasi resmi justru agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Dorong Regulasi IPR dan Edukasi
Kapolres menekankan bahwa Polri bekerja berdasarkan hukum acara pidana, KUHP, serta SOP yang berlaku, sementara insan pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, komunikasi dua arah yang sehat dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan.
Ia memastikan tidak akan menjatuhkan institusi mana pun, petugas di lapangan, pemilik hak wilayah, maupun pihak-pihak yang beroperasi di lokasi tambang.
“Saya tidak akan pernah menjatuhkan siapa pun. Yang kita dorong adalah solusi bersama. Bagaimana regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa segera diterbitkan, didahului dengan edukasi kepada pihak-pihak di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum. Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi serta regulasi yang jelas. Apabila regulasi IPR telah diterbitkan dan proses edukasi dilakukan, maka penertiban dapat dilaksanakan secara terukur dan adil tanpa memicu konflik sosial baru.
Menutup pernyataannya, Kapolres kembali menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan komunikasi yang terjadi serta mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan mencari solusi terbaik demi stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nabire.
“Mari kita rembuk bersama. Kita petakan persoalan, kita dorong regulasi, dan kita jaga situasi tetap kondusif. Dengan komunikasi yang baik, semua persoalan dapat kita selesaikan secara bermartabat,” tutupnya.

Komentar