Hukum & Kriminal Nasional
Beranda / Nasional / Ikatan Pilot Indonesia Kutuk Penembakan Smart Air: “Pelanggaran Berat Hukum Nasional dan Internasional”

Ikatan Pilot Indonesia Kutuk Penembakan Smart Air: “Pelanggaran Berat Hukum Nasional dan Internasional”

Jakarta – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengecam dan mengutuk keras tragedi penembakan pesawat komersial maskapai Smart Air di Bandara Korowai Batu, Distrik Kombai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pilot dan kopilot. Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Muammar Reza Nugraha, menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga dunia internasional.

“Ikatan Pilot Indonesia mengecam dan mengutuk keras tragedi memilukan tersebut yang telah menyita perhatian bukan hanya pada level nasional, tetapi juga dunia internasional,” ujar Reza saat konferensi pers di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Reza, kedua korban diserang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah pesawat mendarat di Bandara Korowai Batu.

“Dua rekan sejawat kami, selepas mendarat diserang, dianiaya, ditembak, dan dibunuh secara biadab, keji dan brutal oleh Kelompok Kriminal Bersenjata. Duka ini adalah duka seluruh pilot Indonesia,” katanya.

Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air di Boven Digoel

Reza menjelaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Bab XIV mengenai Keamanan Penerbangan. Selain itu, peristiwa ini juga dinilai melanggar aturan internasional seperti Annex 17 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) tentang keamanan penerbangan serta Konvensi Chicago 1944 yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan sipil internasional.

“Pilot sebagai pengemban tugas tersebut wajib dilindungi oleh negara dalam melakukan setiap tugasnya. Termasuk infrastruktur penerbangan di dalamnya, yaitu bandara yang merupakan objek vital nasional yang harus dilindungi dari segala gangguan keamanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004,” jelasnya.

IPI, lanjut Reza, selama ini telah melakukan berbagai kajian dan mendorong perbaikan sistem keamanan penerbangan, khususnya di wilayah dengan risiko tinggi seperti Papua.

“Kami mengimbau kepada seluruh pilot Indonesia, khususnya yang bertugas di daerah yang memiliki risiko keamanan tinggi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, IPI juga meminta Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) untuk mengambil langkah pencegahan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional bandara yang memiliki risiko keamanan tinggi hingga jaminan keamanan terpenuhi.

Wamendagri Ribka Haluk Koordinasi Penanganan Pengungsi Yaniruma Pasca Penembakan di Boven Digoel

“Permintaan khusus kami kepada KNKP sekali lagi sebagai langkah pencegahan agar kejadian ini bisa diredam atau tidak terulang lagi,” tegas Reza.

Di akhir pernyataannya, IPI menyampaikan duka cita, simpati, dan empati mendalam kepada keluarga korban. Reza berharap tragedi ini menjadi peristiwa terakhir dalam sejarah penerbangan Indonesia.

“Semoga kedua almarhum diberikan tempat paling mulia oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement