Jakarta – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengecam keras insiden penembakan pesawat perintis Smart Air di Bandara Korowai Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang menewaskan dua pilot, yakni Capt. Egon Erawan dan Capt. Baskoro Adi Anggoro.
Ketua Umum IPI, Capt. Muammar Reza Nugraha, menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi terhadap awak sipil yang sedang menjalankan tugas pelayanan bagi masyarakat di wilayah pedalaman Papua.
Menurutnya, para pilot yang bertugas dalam penerbangan perintis memiliki peran penting dalam menjaga konektivitas serta mendistribusikan logistik bagi masyarakat di daerah terpencil yang sulit dijangkau melalui jalur darat maupun laut.
IPI menilai serangan terhadap pilot sipil merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional di bidang penerbangan, seperti ICAO Annex 17 tentang Aviation Security serta Konvensi Chicago 1944 yang mengatur keselamatan penerbangan sipil secara global.
Dalam pernyataan sikapnya, IPI meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret guna menjamin keamanan operasional penerbangan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi seperti beberapa daerah di Papua.
IPI juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di bandara-bandara perintis, termasuk peningkatan perlindungan bagi awak pesawat yang setiap hari menjalankan tugas untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.
Organisasi profesi pilot tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan sipil harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh menjadi korban dalam situasi konflik apa pun.

Komentar