Hingga Awal Maret Retribusi Pasar Sentral Timka Capai Rp238 Juta

Papua Tengah.News – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat retribusi di Pasar Sentral Timika mencapai Rp238.932.000 atau 11.95 persen dari target sebesar Rp2 miliar di Tahun 2025.

Kepala Disperindag Petrus Pali Ambba mengatakan, nilai realisasi retribusi tersebut terhitung sejak Januari hingga 4 Maret.

“Itu realisasi terhitung hingga tanggal 4 Maret 2025, kalau yang sekarang belum terhitung,” kata Petrus saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan di kantor BPKAD, Selasa (11/3/2025).

Ada 3 jenis retribus yang djpungut di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.

Saat ini, kata Petrus, Retribusi Pelayanan Sampah yang telah terealisasi sebesar Rp10.183.000 atau 10,18 persen dari target Rp100.000.000.

Retribusi Pelayanan Pasar mencapai Rp60.074.000 atau 10,01 persen dari target Rp600.000.000, dan Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp168.675.000 atau 12,98 persen dari target Rp1.300.000.000.

Ia menambahkan, untuk tarif retribusi disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.

“Di tahun ini masih sama tidak ada perubahan tarif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *