Papua Tengah.News – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat retribusi di Pasar Sentral Mimika dari bulan Januari hingga April 2025 telah mencapai Rp420 juta atau 2104 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp2 miliar.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, retribusi di Pasar Sentral Mimika telah mencapai Rp420.848.500 per tanggal 9 April 2025.
“Itu realisasi yang terhitung per tanggal 9 April 2025,” kata Petrus di Kantor Bappeda Mimika, Selasa (22/4/2025).
Ada tiga jenis retribusi di Pasar Sentral Mimika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.
Untuk Retribusi Pelayanan Sampah telah terealisasi sebesar Rp14.948.500 atau 14,95 persen dari target yang ditentukan Rp100.000.000.
Retribusi Pelayanan Pasar mencapai Rp83.825.000 atau 13,97 persen dari target Rp600.000.000.
Sedangkan, Retribusi Khusus Parkir sebesar Rp322.075.000 atau 24,78 persen dari target yang telah ditentukan yakni Rp1.300.000.000.
Ia menambahkan, untuk tarif retribusi ini, Disperindag sendiri telah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tahun 2023.
“Tarif sesuai perda, jadi tidak ada perubahan dari sebelumnya,” pungkasnya.