Hukum & Kriminal Lingkungan Mimika
Beranda / Mimika / Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Lokalisasi Kilo 10 Mimika Ditangkap Kurang 24 Jam

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Lokalisasi Kilo 10 Mimika Ditangkap Kurang 24 Jam

Mimika – Polsek Mimika Timur bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial RJS di Wisma Cendrawasih, Lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penikaman terjadi pada Jumat (9/1/2026) malam. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Mimika Timur membuahkan hasil pada Sabtu (10/1/2026) siang.

Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan pengembangan di lapangan, polisi mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Alex.

Pelaku berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar Jalan Timika Shop, kawasan Gorong-gorong. Ia ditangkap sekitar pukul 13.30 WIT dan langsung dibawa ke Mako Polsek Mimika Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ali Kabiay: Serangan terhadap Pekerja Sekolah di Yahukimo Adalah Teror Terbuka terhadap Rakyat Sipil

Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum. Polres Mimika mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement