FKUB dan MUI Nabire Dorong Kerukunan Umat Beragama

Papua Tengah.News – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nabire mendorong berbagai langkah strategis untuk mempererat toleransi dan menjaga kerukunan di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Ketua FKUB Nabire, Pdt. Mordekai M. Oilla, S.Th, mengatakan bahwa keberadaan FKUB didasari oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. FKUB dibentuk sebagai wadah perekat persatuan bangsa melalui pengelolaan perbedaan keyakinan secara damai dan saling menghormati.

“Melihat bahwa bangsa kita ini bangsa yang majemuk, multikultural, dan terdiri dari berbagai suku serta agama, maka perlu ada wadah yang menjadi perekat persatuan bangsa. Salah satunya FKUB. Bagaimana mengelola perbedaan kepercayaan agar bisa saling menghormati berdasarkan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” jelas Pdt. Mordekai.

Ia menambahkan, FKUB memiliki lima tugas utama, termasuk melakukan dialog antar pemuka agama, sosialisasi kebijakan pemerintah terkait kerukunan umat beragama, serta memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Setiap proses tersebut dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah potensi gesekan di masyarakat.

Selain menjalankan fungsi kelembagaan, FKUB Nabire juga telah menyiapkan berbagai program kerja untuk periode 2025–2029. Fokus program diarahkan pada generasi muda melalui pendidikan moderasi beragama serta rencana pembentukan forum orang muda lintas agama. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat toleransi sejak dini dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di Nabire.

“Kami berencana memberikan pendidikan moderasi beragama kepada mahasiswa dan pelajar, serta membentuk forum orang muda lintas agama agar mereka bisa duduk bersama, bekerja sama, dan membangun daerah dalam keberagaman,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Nabire, Muhammad Syarif, S.S., S.Pd., menyampaikan bahwa MUI bersikap tegas dan berhati-hati dalam menyikapi berbagai aliran kepercayaan, terutama yang berkaitan dengan ajaran Islam.

“Kalau di MUI memiliki pandangan tegas dan hati-hati terhadap kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat. Konstitusi menjamin kebebasan beragama, namun MUI berhak memberikan penilaian dan fatwa terhadap aliran yang mengatasnamakan Islam. Kami mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Syarif.

Melalui sinergi antara FKUB dan MUI, pemerintah daerah berharap kerukunan umat beragama di Nabire dapat terus terjaga. Dialog lintas agama, pendidikan moderasi, dan ketegasan dalam menjaga kemurnian ajaran diyakini menjadi kunci terciptanya harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *