Papua Tengah.News – Dua pria diamankan aparat gabungan dari Satgas, Polsek Kuala Kencana dan Security Risk Management PT Freeport Indonesia (PTFI), kerena mendulang di kawasan reklamasi PTFI , Mile 35, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Sabtu 26 Juli 2025.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard menyebut, keduanya ditangkap saat dilakukan patroli gabungan.
“Kepolisian mengamankan L dan R beserta barang bukti berupa alat yang dipakai mendulang,” katanya saat ditemui wartawan di Polsek Kuala Kencana, Senin (28/7/2025).
AKP Djemi menegaskan, harusnya para pendulang menyadari bahwa kawasan tersebut berada di Objek Vital Nasional yang dilindungi negara.
“Perusahaan ini kan besar yang sudah diselesaikan kewajibannya kepada negara, dalam artian pakjak, jadi perusahaan juga tidak mengizinkan aktivitas itu, tapi mereka masih melihat dari sisi kemanusiaan, namun kalau sudah sampai lewat batas, ya ditindak,” paparnya.
Meskipun telah diamankan, L dan R tidak ditahan dan hanya diberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas serupa, mereka pun diminta untuk membuat surat pernyataan.
AKP Djemi menekankan, agar para pendulang memperhatikan aktivitas mereka, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan dan merusak lingkungan, terutama di area reklamasi.
“Sosialisasi terkait batas untuk aktivitas pendulangan itu sudah dilakukan sejak Februari 2025, namun aktivitas masih sering dijumpai saat patroli,” ungkapnya.
Menurut data Polsek Kuala Kencana, per Juli 2025 sudah ada tiga aktivitas serupa yang dilakukan para pendulang. Menurut AKP Djemi, pihak perusahaan pun dirugikan karena aktivitas mereka berpotensi merusak lingkungan yang telah direklamasi oleh PTFI.