Dipindahkan ke Makassar, 4 Terdakwa Makar Asal Papua Barat Daya Menjalani Sidang Perdana

Papua Tengah.News – Empat terdakwa kasus dugaan makar asal Papua Barat Daya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025). 

Mereka yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May digelar. 

Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan.

Berdasarkan beberapa foto yang diterima, keempat terdakwa hadir menggunakan rompi berwarna merah. 

Suasana ruang sidang nampak sepi, hanya beberapa petugas kejaksaan dan PN Makassar.

“Benar tadi sidang perdana pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Makassar, Sibali dikonfirmasi awak media. Untuk diketahui, hakim ketua dalam persidangan kasus makar itu yakni Harbert Harefa, dua hakim anggota yakni Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.

Sibali mengungkapkan bahwa sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan. Namun Sibali belum membeberkan terkait agenda sidang yang akan digelar pekan depan.

“Tadi agenda pembacaan dakwaan, sidang lanjutan pekan depan,” beber dia.

Untuk diketahui, kasus dugaan makar yang melibatkan kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggotanya melakukan aksi yang dianggap mengancam kedaulatan negara. 

Pada 14 April 2025, sekelompok orang yang mengaku sebagai petinggi NFRPB mendatangi berbagai kantor pemerintahan dan kepolisian di Kota SorongPapua Barat Daya

Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan untuk perundingan damai dan pembentukan negara federal melalui mekanisme ‘three parties RTC’.

Dalam video yang beredar, mereka mengenakan seragam loreng dan baret, serta menyerukan ‘Papua Merdeka’.

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka.

Pertama yakni Abraham G Gamam (AGG) selalu Menteri Dalam Negeri & Staf Khusus Presiden NFRPB, Piter Robaha (PR), Kepala Tentara NFRPB, Maksi Sangkek (MS) Wakapolda NFRPB, dan Nikson Mai (NM) anggota tentara NFRPB. 

Polisi menyita 35 dokumen, atribut organisasi, dan pakaian dinas yang menyerupai militer dan kepolisian.

Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah. Keempat tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *