Dimediasi Gubernur Papua Tengah, 2 Paslon Bupati Puncak Jaya Tandatangani Perjanjian Damai

Papua Tengah.News – Kedua pasangan calon Bupati Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Pasangan Calon Bupati nomor urut 01, Yuni Wonda-Mus Kogoya, dan Pasangan Calon Bupati nomor urut 02, Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, menandatangani surat kesepakatan pernyataan dan perjanjian damai.

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin (10/03/2025), dan dimediasi langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni, dan anggota DPRP Papua Tengah, Sonny Kogoya.

Kesepakatan damai ini dilakukan untuk meredakan ketegangan pasca-pemilihan Bupati Puncak Jaya yang sempat memicu konflik di wilayah tersebut. Kedua pasangan calon sepakat untuk menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI dan menghentikan segala bentuk konflik, baik fisik maupun non-fisik.

Berikut adalah 7 poin utama dalam Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh kedua pasangan calon:

1. Penerimaan Hasil Perhitungan Ulang: Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

2. Penghentian Konflik: Kedua paslon sepakat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara fisik maupun non-fisik, di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan segera dan tidak boleh dilakukan kembali.

3. Himbauan kepada Pendukung: Kedua paslon sepakat untuk mengambil tindakan nyata dalam menciptakan kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengan memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung agar tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan konflik.

4. Kepatuhan pada Putusan MK: Kedua paslon sepakat untuk menerima dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apapun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

5. Sanksi Hukum bagi Pelanggar: Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

6. Kesepakatan Mengikat Secara Hukum: Surat pernyataan dan perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

7. Penegakan Hukum: Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen kedua pasangan calon untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Kabupaten Puncak Jaya.

“Kami sangat menghargai langkah bijaksana yang diambil oleh kedua paslon. Ini adalah bukti nyata bahwa kepentingan masyarakat dan kedamaian di atas segalanya,” ujarnya.

Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni, juga mengapresiasi langkah ini.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian damai ini, kami berharap konflik yang terjadi dapat segera diakhiri dan masyarakat Puncak Jaya dapat kembali hidup tenang dan damai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *