Mimika – Aparat penegak hukum melimpahkan tersangka berinisial NM yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Kabupaten Yahukimo ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan Tahap II dalam proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujar Faizal, Kamis (26/2).
Tersangka yang diketahui bernama Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, ketika aparat menemukan tersangka diduga memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Faizal menjelaskan, dengan dilaksanakannya Tahap II, maka penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menegaskan aparat akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Komentar