Dibangun dengan Dana Hibah Rp75 Miliar Gedung Klasis Mimika Diresmikan

Papua Tengah.News – Gedung Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Mimika yang berlokasi di Jalan Hasannudin, Irigasi Timika, akhrinya diresmikan penggunaannya.

Peresmian gedung GKI yang dibangun dengan dana hibah Pemkab Mimika tahun 2019 sebesar Rp75 miliar itu, dirangkai dengan ibadah syukur, Sabtu 26 April 2025.

Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah pada kesempatan itu menyatakan bahwa GKI merupakan pionir peradaban Kristen di Tanah Papua.

Dia mengharapkan akan peran besar gereja dalam membentuk karakter dan kepercayaan diri orang Papua.

“Yang paling penting adalah bagaimana menerima Tuhan dalam diri sendiri. Gereja ini mengajarkan bahwa orang Papua bisa berdiri sejajar dengan bangsa lain,” ujarnya.

Lebih jauh, Gubernur Meki mengajak seluruh stakeholder untuk membangun Papua Tengah kearah yang lebih baik, salah satunya fokus pada bidang pendidikan.

Johannes Rettob (JR), Bupati Mimika mengingatkan bahwa momentum peresmian gedung bukan secara fisik, tetapi menjadi simbol penguatan pelayanan gereja di tengah masyarakat.

Karenanya JR berharap kehadiran kantor klasis ini akan menjadi pusat koordinasi yang membawa peran Kristus kepada seluruh jemaat yang menjadi simbol kemajuan dan kemandirian gereja dalam membangun umat.

“Saya harap GKI Mimika menjadi tombak dan garda terdepan untuk masyarakat hidup bersosialisasi dan solidaritas. Kalau gereja dan masyarakat iman kuat, tentunya pasti semua menyadari sinergi di Kabupaten Mimika bisa menjadi aman,” pungkasnya.

Andrikus Mofu, Ketua Badan Pekerja Sinode GKI, mengatakan bahwa GKI di tanah Papua dalam tugas pelayanannya wajib memberikan perhatian dan pelayanan bagi seluruh warga jemaat.

Selain memberitakan injil, juga memberikan penguatan-penguatan warga gereja. Dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan lainnya.

“GKI juga memberikan perhatian terhadap segala permasalahan yang ada di tanah Papua seperti isu perubahan iklim, lingkungan dan juga berkaitan dengan masalah-masalah sosial pelanggaran hak asasi manusia,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *