Mimika – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut mencapai 12 persen dari alokasi tahun 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mimika melalui Kepala Seksi Bank KPPN Mimika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Mimika menerima dana Otsus sebesar Rp196 miliar, turun dari Rp223 miliar pada tahun 2025.
“Tahun 2026 dana Otsus Mimika sebesar Rp196 miliar, sementara tahun 2025 sebesar Rp223 miliar,” ujar Ahmad saat ditemui, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, penurunan dana Otsus tersebut disebabkan oleh menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, yang menjadi dasar perhitungan alokasi Otsus.
“Formula Otsus itu sebesar 2,25 persen dari DAU nasional. Jadi ketika DAU nasional turun, otomatis dana Otsus juga ikut menurun,” jelasnya.
Terkait mekanisme penyaluran, Ahmad menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika wajib terlebih dahulu menyampaikan syarat salur kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Setelah itu, DJPK akan menerbitkan rekomendasi kepada KPPN untuk proses penyaluran dana.
“Penyaluran dana Otsus dilakukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Otsus secara nasional sebesar Rp14 triliun lebih. Dana tersebut diperuntukkan bagi wilayah Papua dan Aceh serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) khusus Papua.
Untuk wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dialokasikan dana Otsus sebesar Rp9 triliun lebih, sementara Provinsi Aceh menerima alokasi sebesar Rp4 triliun lebih. Selain itu, DTI untuk wilayah Papua ditetapkan sebesar Rp1 triliun.
Secara nasional, total alokasi dana Otsus tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, di mana Pemerintah Pusat sebelumnya menganggarkan dana Otsus sebesar Rp17,5 triliun.
Penurunan ini menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan dana Otsus dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar