Papua Tengah.News – Dana Hiba untuk penyelenggaraan Pileg, Pilpres serta Pilkada di Kabupaten Mimika diduga kuat disunat untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data yang diterimah Media ini menyebutkan bahwa pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp 140.910.206.500 dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023, tidak sesusi peruntukan.
Dari hasil penelusuran Media ini menyebutkan ada beberapa Item yang disinyalir merugikan keuangan negara yakni pengadaan barang dan jasa, distribusi logistik dan dana operasional pada KPU Mimika.
“Benar, Dari total dana Hibah 140.910.206.500 dicairkan dua kali, dimana tahap pertama 56,3 Milyar, kalau tahap kedua senilai 84,5 Milyar, kalau saya liat ada masalah pada pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik dan dana operasional,” ujar salah satu sumber Media ini di Timika, Jumat (28/3), malam.
Sumber menyebutkan bahwa pengelolaan dana hiba pada KPU Mimika sangat tertutup, dimana tidak ada transparansi sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
“Seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat, ya coba Ditreskrimsus Polda Papua Tengah tunjukan taji bongkar berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah KPU Mimika ini,” ucap Sumber.
Terkait dengan persoalan ini Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisutta selaku pengguna anggaran (PA) atau pihak yang sangat bertanggungjawab dalam pengelolaan ratusan milyar dana Hiba KPU ini, belum dapat dikonfirmasi.