Mimika – Bupati Mimika Johannes Rettob menemui masyarakat dari tiga kampung, yakni Tsinga, Waa Bantu, dan Aroanop (Tsingwarop), dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Selasa (13/1/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menanggapi tuntutan masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan masyarakat di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Kantor Bupati Mimika. Dalam dialog tersebut, Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa aksi masyarakat dipicu oleh kesalahpahaman informasi, khususnya terkait proses registrasi dan pengesahan Perda divestasi saham.
Usai pertemuan, Bupati Johannes Rettob menyampaikan bahwa masyarakat masih menunggu pembagian dividen hasil divestasi saham Freeport, yakni sebesar 10 persen dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Namun, harapan tersebut belum dapat direalisasikan karena proses regulasi yang masih berjalan.
“Ketidaksabaran masyarakat ini dipicu oleh informasi yang keliru. Saya datang hari ini untuk menjawab tuntutan mereka dan mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi,” ujar Johannes Rettob kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa terdapat pernyataan tidak benar yang disampaikan dalam video yang beredar di media sosial dan diduga memicu aksi massa.
“Ada bahasa yang keliru disampaikan dalam video itu dan itu tidak benar. Saya juga tidak tahu siapa yang memprovokasi,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa pengesahan Perda divestasi saham Freeport tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus melalui tahapan panjang, termasuk di tingkat kementerian. Selain itu, dokumen Perda masih harus mengalami revisi sesuai catatan dari bagian hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta evaluasi lanjutan akibat perbedaan pandangan para ahli hukum.
“Saya jelaskan kepada masyarakat bahwa prosesnya memang cukup panjang. Registrasi Perda tinggal direvisi sesuai catatan, terutama pada bagian konsideran menimbang dan memperhatikan. Saya minta masyarakat bersabar,” jelasnya.
Johannes Rettob juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama FPHS tetap berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat hingga proses divestasi saham benar-benar tuntas.
“Saya bersama FPHS terus berjuang sampai selesai. Ini komitmen kami,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Tsingwarop, Markus Beanal, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bupati Mimika atas pernyataan keras yang sebelumnya disampaikan dalam aksi dan melalui media sosial.
“Saya minta maaf kepada Bupati Mimika. Ini terjadi karena kesalahpahaman. Tapi hari ini luar biasa, karena beliau tidak marah dan datang langsung menemui kami secara kekeluargaan,” ujar Markus.
Ia juga mengapresiasi sikap Bupati Johannes Rettob yang dinilainya terbuka dan bersedia berdialog langsung dengan masyarakat.
“Terima kasih orang tua kami, Bupati Johannes Rettob, yang sudah datang menemui kami,” tambahnya.
Markus menegaskan bahwa masyarakat Tsingwarop berharap perjuangan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap dilanjutkan hingga tuntas dan memberikan manfaat nyata bagi pemilik hak ulayat.
“Saya minta Pak Bupati dan FPHS terus memperjuangkan divestasi saham ini. Perjuangan ini sudah lama dilakukan dan kami percayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan FPHS,” tegas Markus.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan kekeluargaan, serta diharapkan dapat meredam ketegangan dan memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat di wilayah Mimika.

Komentar