Ekonomi Mimika
Beranda / Mimika / Bupati Mimika Tegaskan PT MAS Tidak Kelola Dana Divestasi Saham Freeport

Bupati Mimika Tegaskan PT MAS Tidak Kelola Dana Divestasi Saham Freeport

MIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan klarifikasi tegas terhadap isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Isu tersebut menyebutkan bahwa PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) mengelola divestasi saham PTFI sebesar 7 persen. Menurut Bupati Rettob, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Ia menegaskan bahwa PT MAS tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pengelolaan divestasi saham PTFI. Pengelolaan saham divestasi Freeport sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Persepsi yang berkembang di masyarakat itu keliru. Pengelolaan divestasi saham PT Freeport Indonesia bukan oleh PT MAS, tetapi oleh PT Papua Divestasi Mandiri,” tegas Bupati Rettob.

Dalam skema divestasi tersebut, Papua memperoleh hak kepemilikan saham sebesar 10 persen, yang terdiri dari 3 persen milik Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Seluruh kepemilikan saham daerah itu dikelola melalui PT PDM agar manfaat ekonomi dari dividen saham PTFI dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Papua.

PT PDM juga berperan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta MIND ID terkait pengelolaan dan distribusi dana dividen saham PTFI yang menjadi hak daerah.

Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Damai, Kekerasan Dinilai Hancurkan Masa Depan Papua

Sementara itu, Bupati Rettob menjelaskan bahwa PT Mimika Abadi Sejahtera merupakan BUMD yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dengan kepemilikan saham 100 persen. Perusahaan ini berada di bawah pembinaan Bagian Perekonomian Setda Mimika dan dibentuk sebagai instrumen pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha yang sah dan produktif.

Ke depan, PT MAS diproyeksikan menjadi holding company daerah yang menaungi berbagai unit usaha strategis. Unit usaha tersebut meliputi pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, SPBU, perhotelan, pariwisata, hingga sektor usaha potensial lainnya yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Menurut Bupati Rettob, pemerintah daerah tidak dapat menjalankan aktivitas bisnis secara langsung, sehingga pembentukan dan penguatan BUMD menjadi langkah penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Mimika.

Ia mengungkapkan bahwa setelah pelaksanaan RUPS terakhir, PT MAS sempat dibekukan sementara guna dilakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah kemudian menggandeng Universitas Cenderawasih untuk melakukan pendampingan profesional, guna menentukan apakah perusahaan dilanjutkan atau ditutup.

Hasil evaluasi tersebut memutuskan PT MAS untuk dilanjutkan dengan skema dan strategi baru, disertai pengangkatan pengurus sementara. Kepengurusan sementara tersebut terdiri dari dua orang direksi yang terlibat sejak awal pendirian perusahaan serta satu orang direksi profesional yang memahami rencana bisnis utama perusahaan. Ketiganya diberi kewenangan untuk mengangkat staf sesuai kebutuhan operasional.

Gelombang Kekerasan di Papua Tuai Kecaman, Tokoh Adat: Ini Sudah Melampaui Batas Kemanusiaan

“Saat ini PT MAS dengan kepengurusan sementara sedang menjalin kerja sama dengan sejumlah investor. Di antaranya pengelolaan tailing secara komersial bersama PTFI, kerja sama dengan Pertamina untuk pembangunan SPBU di wilayah pelabuhan dan pesisir, pengelolaan air bersih, serta pengelolaan aset Pemda seperti venue futsal, biliar, hanggar, pesawat, kapal, transportasi darat, dan rumah sewa milik Pemda Mimika,” jelas Rettob.

Ia menegaskan, seluruh kerja sama tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, memahami regulasi, serta memiliki kepekaan dan kemampuan bisnis.

Pengurus sementara PT MAS ditunjuk berdasarkan rekomendasi Universitas Cenderawasih dan memiliki kapabilitas di bidang pengelolaan BUMD. Tugas utama mereka meliputi penyusunan proses seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi dan fit and proper test, penyelesaian perizinan, penyusunan rencana bisnis, penataan organisasi, serta penyiapan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

Masa tugas pengurus sementara ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya sesuai kebutuhan.

Sebagai kilas balik, PT MAS berdiri sejak tahun 2015 dan telah beberapa kali mengalami pergantian manajemen. Berdasarkan Peraturan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mimika hingga tahun 2023 mencapai Rp10 miliar, dengan realisasi penyetoran sebesar Rp6 miliar.

Demianus Magai Yogi Kembali Disorot, Muncul Dugaan Tekanan terhadap Warga di Paniai

Setelah dilantik bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk PT MAS. Evaluasi tersebut ditindaklanjuti melalui RUPS Luar Biasa berdasarkan temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam RUPS ditemukan banyak persoalan, mulai dari perizinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset hingga keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Bupati Rettob.

Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika memberhentikan seluruh pengurus lama PT MAS dan menggandeng Universitas Cenderawasih untuk menyelamatkan dan menata ulang perusahaan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini memiliki kepemilikan saham pada tiga perusahaan, yakni Bank Papua, PT Papua Divestasi Mandiri bersama Pemerintah Provinsi Papua, serta PT Mimika Abadi Sejahtera sebagai BUMD dengan kepemilikan saham tunggal milik Kabupaten Mimika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement