Mimika – Johannes Rettob bersama Emanuel Kemong memanggil para tokoh masyarakat dan tokoh adat yang memahami sejarah Kapiraya untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang terjadi di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2), menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menelusuri akar sejarah sekaligus memperkuat dasar penegasan hak ulayat.
Bupati Rettob mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Papua Tengah kepada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, untuk membentuk tim penegasan hak ulayat.
“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Papua Tengah agar tiga kabupaten membentuk tim penegasan hak ulayat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran para tokoh dari kampung-kampung yang mengetahui sejarah Kapiraya sangat penting untuk memperjelas asal-usul serta dasar klaim adat. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki pijakan kuat dalam mengambil keputusan.
“Melalui pertemuan ini, para tokoh bisa menunjukkan sejarahnya secara jelas, sehingga kita dapat memperoleh solusi terbaik,” tuturnya.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan para tokoh adat juga berencana turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di wilayah yang dimaksud. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan data dan informasi yang dihimpun sesuai dengan situasi di lapangan.
Setelah peninjauan lapangan, akan digelar pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai guna menyamakan persepsi sebelum hasilnya dibawa ke tingkat provinsi.
“Setelah turun lapangan, kita akan duduk bersama lagi dengan Dogiyai dan Deiyai agar ada kesamaan persepsi sebelum dibawa ke provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai hak ulayat berbeda dengan persoalan tapal batas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Fokus pemerintah daerah saat ini adalah penyusunan peta hak ulayat, bukan penetapan batas administratif wilayah.
“Output kita hanya membuat peta hak ulayat, bukan soal tapal batas. Itu dua hal yang berbeda,” pungkasnya.

Komentar