Buntut Penembakan Mile 60, Polres Mimika Tetapkan Dua Tersangka Baru

Papua Tengah.News – Kasus penembakan peluru karet oleh Satgas Amole di Mile 60 pada 5 Juli 2025 berakhir dengan penetapan tiga tersangka dugaan kasus pencurian pipa konsentrat di area PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sebelumnya Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika telah menetapkan seorang tersangka bernisial M.

Kasat Reskrim Polres Mimija AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika Sabtu 26 Juli 2025, menyampaikan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka berinisial RR dan LS sehingga total menjadi tiga tersangka.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah mereka yang beberapa waktu lalu masih mendapatkan perawatan di RSUD Mimika

“Kami (kepolisian) sudah memeriksa kedua terduga pelaku yang tadinya masih dirawat dan sekarang sudah kami amankan,” ungkapnya.

AKP Rian Oktaria juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga para pelaku.

“Keluarga pelaku sudah membuat laporan Polisi, sebagại perbandingan para pelaku ini salah atau tidak,” katanya

Seperti diketahui, kasus penembakan di Mile 60 ini bermula saat tiga orang inisial M, RR, LS ditangkap dan ditembak menggunakan peluru karet oleh Satgas Amole I di mile 60, dua dari mereka dirawat di rumah sakit.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka M telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga memeriksa enam orang anggota Satgas Amole I 2025 yang melakukan penindakan di kawasan Mile 60 sebagai saksi.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya konsentrat, tali, tas dan sarung tangan. Kosentrat yang disita diduga merupakan hasil mengeruk pipa milik perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Mengetahui hal itu, pihak keluarga terduga pelaku sempat melakukan protes terkait dengan penembakan tersebut, hingga akhirnya membuat laporan polisi, setelah itu M ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul RR dan LS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *