Ekonomi Mimika
Beranda / Mimika / Buruh Korban Mogok Kerja PTFI Gelar Aksi Damai di Timika, Tuntut Eksekusi Putusan Hukum

Buruh Korban Mogok Kerja PTFI Gelar Aksi Damai di Timika, Tuntut Eksekusi Putusan Hukum

Mimika – Buruh korban mogok kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggelar aksi damai di Timika, Kamis (12/2/2026) siang. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengabaian sejumlah keputusan hukum yang dinilai telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Koordinator aksi, Billy Laly, dalam pernyataan tertulis yang diterima media menyampaikan bahwa aksi tersebut akan melibatkan para buruh yang terdampak mogok kerja, termasuk pekerja dari perusahaan privatisasi dan kontraktor yang beroperasi di lingkungan PTFI.

Menurut Billy, mogok kerja yang dilakukan para buruh pada masanya telah dinyatakan sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berdasar pada asumsi semata, melainkan didukung oleh sejumlah dokumen resmi negara.

Beberapa dokumen yang disebutkan antara lain:

  • Surat Keterangan Mogok Sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua
  • Nota Pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan
  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan status mogok sebagai sah
  • Rekomendasi Komnas HAM yang meminta PTFI mempekerjakan kembali buruh terdampak serta memulihkan hak-hak normatif mereka

“Rangkaian dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan keputusan negara yang lahir dari penafsiran undang-undang yang sah,” ujar Billy.

Ketua Dewan Adat Mee Pago Kecam Pembunuhan Guru di Yahukimo: “Ini Bertentangan dengan Adat dan Hak Asasi Manusia”

Lima Tuntutan Utama

Dalam rencana aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah, DPRK Mimika, serta manajemen PTFI.

Pertama, mereka meminta pemerintah menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai “negara dalam negara” dan bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan hukum oleh PTFI.

Kedua, mereka mendesak DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil peran aktif secara kelembagaan. Salah satu langkah yang diminta adalah menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Mimika guna membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan. Massa juga menyinggung Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan mediasi dan penanganan langsung di lapangan.

Ketiga, buruh meminta Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham agar menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.

Keempat, mereka mendesak DPRK Mimika segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh PTFI dan mengupayakan pengembalian hak-hak pekerja yang dinilai telah dilanggar.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyoroti peran krusial masyarakat dalam keberhasilan operasi.

Kelima, massa memberikan tenggat waktu 21 hari kepada pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi dan penyelesaian yang adil dan bermartabat. Apabila tidak ada respons konkret, mereka menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan, termasuk kemungkinan pendudukan kantor-kantor terkait hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti.

Tuntut Kepastian dan Keadilan

Billy menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bersifat damai dan konstitusional. Tujuan utama mereka, menurutnya, adalah menuntut negara agar mengeksekusi keputusan hukum yang telah ada serta memberikan kepastian nasib bagi ribuan buruh yang terdampak.

Para buruh berharap pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan tidak membiarkan sengketa ketenagakerjaan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Mereka juga menekankan bahwa persoalan ini bukan semata konflik industrial biasa, melainkan menyangkut martabat, hak normatif pekerja, serta kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Aksi damai tersebut diperkirakan akan berlangsung di sejumlah titik di Timika dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTFI terkait rencana aksi tersebut.

Polda Metro Jaya Periksa Jokowi sebagai Saksi Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement