Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, menyampaikan tiga surat resmi dari Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Saan menjelaskan bahwa seluruh surat presiden (surpres) tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR RI dan menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat pertama yang disampaikan adalah Surat Presiden Nomor R-01 tertanggal 12 Januari 2026. Surat ini memuat penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
“Surat Presiden Nomor R-01 tanggal 12 Januari 2026, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan,” ujar Saan Mustopa saat membacakan agenda rapat paripurna.
RUU Daerah Kepulauan dinilai strategis karena menyangkut pengaturan khusus bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, termasuk dalam aspek pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta pelayanan publik.
Selanjutnya, Saan juga menyampaikan Surat Presiden Nomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 yang berkaitan dengan permohonan pertimbangan DPR RI terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.
“Surat Presiden Nomor R-03 tanggal 15 Januari 2026, mengenai permohonan pertimbangan DPR RI atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia,” jelasnya.
Proses pertimbangan calon duta besar merupakan salah satu fungsi konstitusional DPR RI dalam bidang hubungan luar negeri, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Surat ketiga yang disampaikan adalah Surat Presiden Nomor R-04 tertanggal 19 Januari 2026. Surat ini berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Surat Presiden Nomor R-04 tanggal 19 Januari 2026, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tutur Saan.
Perubahan Undang-Undang Perkoperasian tersebut dinilai penting dalam rangka memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi, digitalisasi, dan kebutuhan pelaku usaha koperasi di era modern.
Saan Mustopa menegaskan bahwa seluruh surat presiden tersebut telah diterima secara resmi oleh DPR RI dan akan diproses sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dengan disampaikannya surat-surat tersebut dalam rapat paripurna, DPR RI selanjutnya akan menugaskan alat kelengkapan dewan terkait, baik komisi maupun badan yang berwenang, untuk melakukan pembahasan lanjutan sesuai dengan substansi masing-masing surat.

Komentar