Hukum & Kriminal Nasional
Beranda / Nasional / Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 2.189 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 2.189 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas dengan memindahkan 2.189 warga binaan kategori high risk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya serius pemerintah membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan handphone ilegal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas. Jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Mashudi menjelaskan bahwa penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga memiliki dimensi rehabilitatif dan pembinaan perilaku.

Menurutnya, pemindahan ini ditujukan untuk mencapai dua sasaran utama. Pertama, memastikan lapas dan rutan asal benar-benar terbebas dari praktik ilegal yang merusak sistem pemasyarakatan.

Ali Kabiay: Serangan terhadap Pekerja Sekolah di Yahukimo Adalah Teror Terbuka terhadap Rakyat Sipil

“Tujuan pertama adalah agar lapas dan rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan gangguan keamanan serta ketertiban,” jelasnya.

Sasaran kedua, lanjut Mashudi, adalah mendorong perubahan perilaku warga binaan high risk melalui sistem pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat dan terukur di Nusakambangan.

“Kami berharap warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari mekanisme evaluasi, Ditjen Pemasyarakatan akan melakukan asesmen ulang setelah enam bulan untuk menilai perkembangan perilaku para warga binaan. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Dalam sepekan terakhir, Ditjen Pemasyarakatan telah melakukan pemindahan secara bertahap dari berbagai wilayah. Di Jawa Tengah, satu warga binaan dipindahkan dari Lapas Pekalongan pada 2 Februari 2026, disusul 20 orang dari Lapas Semarang pada 4 Februari 2026.

Samuel Sauwyar Kecam Keras Aksi Kekerasan di Yahukimo, Sebut Tindakan Tidak Beradab dan Melukai Nilai Kemanusiaan

Sementara itu, dari wilayah Jakarta, sebanyak 200 narapidana dipindahkan pada Jumat malam (6/2/2026). Rinciannya terdiri dari 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, serta 28 orang dari Rutan Salemba.

“Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ungkap Mashudi.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan penuh dari Kepolisian di masing-masing wilayah.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menata ulang sistem pemasyarakatan agar benar-benar berfungsi sebagai sarana pembinaan, bukan justru menjadi pusat peredaran narkoba dan kejahatan terorganisir. Ditjen Pemasyarakatan berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan sekaligus menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan berintegritas.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Sampaikan Tiga Surat Presiden dalam Rapat Paripurna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement