Jakarta — Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 sebagai landasan strategis pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Kebijakan ini dirancang dengan menekankan prinsip keberlanjutan, inklusivitas, serta keberpihakan pada nilai-nilai humanistik.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Aju Widya Sari, mengatakan peta jalan tersebut bertujuan memberikan arah dan panduan strategis pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial nasional selama periode 2026–2029.
“Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 disusun untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial pada periode tersebut,” ujar Aju saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Aju menjelaskan, peta jalan ini akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral sesuai kewenangannya, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memanfaatkan kecerdasan artifisial di tingkat nasional.
Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah sasaran utama. Pertama, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor produktif melalui pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan agenda Astacita. Kedua, meningkatkan daya saing Indonesia dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di tingkat global.
“Melalui rancangan Perpres ini, diharapkan tercapai penyelarasan sasaran nasional pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial melalui pembangunan ekosistem yang mencakup aspek etika, kebijakan, infrastruktur dan data, riset dan inovasi, pengembangan talenta, investasi dan pendanaan, serta adopsi berbagai use case kecerdasan artifisial,” jelas Aju.
Lebih lanjut, Aju memaparkan empat fokus utama arah kebijakan strategis dalam peta jalan kecerdasan artifisial nasional. Pertama, penguatan keterlibatan berbagai pihak dan seluruh lini pemerintahan. Kedua, pengembangan inovasi melalui penciptaan ruang yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Ketiga, peningkatan kapabilitas dan kapasitas teknologi riset dan inovasi. Keempat, mitigasi risiko guna memastikan perlindungan terhadap aspek etika, hukum, sosial, dan potensi dampak negatif lainnya.
“Keempat fokus ini dirancang berjalan secara sinergis untuk mencegah ketimpangan dalam implementasi serta memastikan pengembangan kecerdasan artifisial nasional memberikan manfaat yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional juga akan diarahkan untuk mendukung program quick win Presiden, antara lain program makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan, skrining TBC, cek kesehatan gratis, pemetaan wilayah rawan stunting, koperasi Merah Putih, pembelajaran adaptif di sekolah rakyat, hingga deteksi hoaks dan disinformasi.
“Peta jalan ini mencakup strategi, program, kegiatan, serta use case yang dilengkapi dengan keluaran, target pelaksanaan, dan penanggung jawab yang akan dijalankan oleh masing-masing instansi dan pemangku kepentingan,” ujar Aju.
Saat ini, Rancangan Perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kemkomdigi telah menggelar rapat penyampaian rencana pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait pada 23 Januari 2026 sebagai langkah awal penyelarasan kebijakan lintas sektor.

Komentar