Ekonomi Nabire
Beranda / Nabire / Hampir Seluruh Tambang Emas di Papua Tengah Bersifat Aluvial, Pemprov Dorong Pertambangan Rakyat Berbasis Hak Ulayat

Hampir Seluruh Tambang Emas di Papua Tengah Bersifat Aluvial, Pemprov Dorong Pertambangan Rakyat Berbasis Hak Ulayat

Nabire — Fakta mengejutkan terungkap terkait aktivitas pertambangan emas di Papua Tengah. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fretz James Borai, menegaskan bahwa hampir seluruh aktivitas tambang emas yang berkembang di wilayah Papua, khususnya Papua Tengah, merupakan pertambangan emas aluvial yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.

Penegasan tersebut disampaikan Fretz saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan bahwa emas yang selama ini dikelola masyarakat di Nabire dan wilayah Papua pada umumnya bukan berasal dari batuan induk, melainkan emas sekunder yang telah terlepas dan terbawa arus sungai selama bertahun-tahun.

“Permasalahan kita sebenarnya, emas yang ada di Nabire dan Papua pada umumnya itu tipenya emas aluvial. Emas ini sudah terendam dan terbawa bersama sungai, sehingga penambangannya lebih banyak dilakukan di daerah aliran sungai,” ujar Fretz.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pertambangan skala besar seperti PT Freeport Indonesia, yang menambang emas primer langsung dari batuan induk. Berbeda dengan itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat di Papua Tengah cenderung bersifat tradisional dan berfokus pada endapan emas aluvial.

Menurut Fretz, fakta ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mendorong skema pertambangan rakyat sebagai solusi atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini terjadi.

PBNU Dukung Indonesia Bergabung dalam Board of Peace untuk Perjuangan Palestina

“Karena hampir semua pertambangan emas di Papua Tengah ini aluvial, maka kita lebih cenderung mendorong pertambangan rakyat. Regulasi terkait hal ini sementara kita bahas bersama DPR,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Dinas ESDM Papua Tengah telah mengusulkan sejumlah wilayah yang dinilai prospektif kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Langkah yang sudah kita lakukan adalah mengusulkan wilayah-wilayah aluvial agar ditetapkan sebagai WPR. Kalau WPR sudah ditetapkan, maka wilayah yang sebelumnya ilegal bisa dilegalkan melalui mekanisme perizinan,” jelasnya.

Ke depan, sistem perizinan pertambangan emas di Papua Tengah akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini tengah disusun. Regulasi tersebut menempatkan hak masyarakat adat dan pemilik hak ulayat sebagai prinsip utama dalam pengelolaan tambang.

“Nanti izin itu akan dipegang oleh koperasi masyarakat pemilik hak ulayat. Jadi bukan lagi izin yang bebas ke swasta, tapi kembali ke masyarakat,” kata Fretz dengan tegas.

Presiden Prabowo Terima Jajaran DPP PKB, Cak Imin Tegaskan Dukungan Penuh Kebijakan Pro-Rakyat

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan, selama kendali utama tetap berada di tangan masyarakat lokal sebagai pemilik wilayah adat.

“Intinya bagaimana mengangkat harkat dan martabat orang Papua sebagai pemilik negeri ini,” tutupnya.

Fretz berharap pemerintah pusat dapat segera menetapkan WPR di Papua Tengah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus dapat mengajukan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat adat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement