Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memastikan kesinambungan kepemimpinan organisasi setelah mundurnya sejumlah pimpinan Dewan Komisioner. OJK resmi menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK), salah satunya Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat. Keputusan ini diambil sesuai mekanisme kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK). Lulusan doktor Universitas Gadjah Mada ini dikenal memiliki pengalaman panjang di sektor pasar modal dan jasa keuangan.
Karier Friderica antara lain dimulai sebagai Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2009–2015, kemudian menjabat Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kariernya berlanjut sebagai Direktur Utama KSEI hingga 2019, serta Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas pada 2020–2022.
Sejak 2023 hingga saat ini, Friderica juga aktif sebagai Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta Koordinator Dewan Pembina Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Selain berkiprah sebagai profesional, ia juga dikenal sebagai penulis dan telah menerbitkan dua buku bertema pengelolaan investasi dan pengawasan market conduct.
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menegaskan, dengan penunjukan pejabat pengganti ini, lembaga akan melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika serta tantangan yang berkembang di sektor jasa keuangan nasional.

Komentar