Kejaksaan Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Distrik Agimuga

Papua Tengah.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan pembangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Aggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel,m melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus), Arthur Fritz Gerald didampingi Royal Sitohang selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan, pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penelidikan nomor: Print-01/R.1.19/Fd.1/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 ke tahap penyidikan.

Hal ini kata Arthur, dilakukan setelah tim penyelidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan dari beberapa orang dan dari dokumen-dokumen maupun data-data yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Dari alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyelidik saat melakukan pemeriksaan disimpulkan untuk dinaikkan penanganannya ke tahap penyidikan,” kata Arthur saat diwawancarai di kantor Kejari Mimika, jalan Agimuga, Mile 32, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan, bahwa penanganan perkara dugaan tindakpidana korupsi pembangunan jembatan dan pembangunan pelengkap sepanjang 8 meter berdasarkan laporan masyarakat. Atas dasar tersebut dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan selama kurang lebih dua bulan tim penyelidik telah mengumpulkan keterangan dan dokumen-dokumen maupun data terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan pembangunan pelengkap tersebut.

“Benar bahwa dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan ekspos bersama teman-teman penyelidik pada Kejari Mimika, ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum atas pembangunan jembatan dan pembangunan pelengkap 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, sehingga timpenyelidik menyimpulkan untuk meningkatkan statuspenanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Terkait dengan tersangka, tutur Arthur, ditahap penyidikan akan memanggil lagi pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan. Apabila nanti ada pihak atau saksi tambahan maka diperdalam ditahap penyidikan, sehingga menjadi jelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Bahwa indikasi kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan pembangunan pelengkap 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diperkirakan sekitar Rp600 sampai Rp700 juta, tapi tidak menutup kemungkinan ditahap penyidikan bisa bertambah, nanti kita simpulkan bersama ahli kerugian negara sehingga menjadi jelas, nyata dan pasti,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembangunan jembatan dan pembangunan pelengkap 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 tidak dilaksanakan oleh pihak penyediaatau kontraktor, tetapi sudah terjadi pembayaran, sehingga perbuatan melawan hukumnya sudah terjadi dan hal tersebut menimbulkan kerugian negara.

“Nanti kami perdalam ditahap penyidikan untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegiatantersebut, karena hal tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah dalam hal ini Pemkab Mimika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *