Hukum & Kriminal Paniai
Beranda / Paniai / Polres Bantul Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Asal Papua, Pelaku Emosi Usai Kecelakaan dan Cekcok

Polres Bantul Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Asal Papua, Pelaku Emosi Usai Kecelakaan dan Cekcok

Paniai – Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa asal Papua meninggal dunia. Pelaku berinisial AA (23), warga Pugo Dadi, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, diketahui melakukan tindakan kekerasan karena emosi sesaat setelah terlibat pertengkaran dengan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (17/1/2026) pagi.

“Motif pelaku dikarenakan emosi saja. Saat itu korban AG (20), warga Wegee Muka, Kabupaten Paniai, yang membonceng pelaku dengan sepeda motor, menabrak pohon. Setelah kejadian tersebut, terjadi pertikaian yang berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Ahmad Mirza, dikutip dari ANTARA, Senin (19/1/2026).

Menurut keterangan kepolisian, sebelum insiden terjadi, korban dan pelaku telah berjanji untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah selatan lokasi kejadian, tidak jauh dari tempat penganiayaan. Keduanya menggunakan satu sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan pelaku sebagai pembonceng.

Namun, dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai korban kehilangan kendali dan menabrak pohon. Insiden tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya yang kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik.

Kemensos Salurkan Rp1,2 Triliun Bansos PKH dan BPNT untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Dalam perkelahian itu, pelaku sempat menusuk korban satu kali menggunakan senjata tajam. Senjata tersebut hingga kini belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian karena dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Mirza.

Keributan tersebut sempat disadari oleh sejumlah warga yang melintas di sekitar lokasi. Namun, warga tidak berani melerai karena situasi dinilai berbahaya. Beberapa saat kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan tidak berdaya di pinggir rumah warga.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah asrama di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Hasil pendalaman kepolisian mengungkap fakta bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah atau saudara, meskipun menempuh pendidikan di kampus yang berbeda di Yogyakarta.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain sepasang sandal jepit warna hitam, satu kaos warna hijau muda yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam kombinasi abu-abu, serta satu rompi kain warna merah.

Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI, Sampah Jadi Isu Strategis Nasional

Sementara dari pelaku, polisi menyita satu jaket jins warna biru muda, satu kaos tanpa lengan warna hitam, serta satu celana panjang kain warna hitam.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Ahmad Mirza.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial, demi menjaga situasi tetap kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement