
NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan P2KB menerbitkan Surat Edaran kewaspadaan dini terhadap penyebaran Super Flu, penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan tinggi. Edaran bernomor 400.7/006.01/DKP2KB itu ditetapkan pada 13 Januari 2026.
Kepala Dinkes Papua Tengah, Dr. Agus, M.Kes, menyebut Super Flu berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat jika tidak diantisipasi sejak dini. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pencegahan secara bersama.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat bergejala, serta menghindari kontak dekat dengan orang yang sakit. Warga juga diminta mengikuti informasi resmi pemerintah dan menunda perjalanan tidak mendesak ke wilayah dengan peningkatan kasus.
Bagi yang mengalami gejala, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, melakukan isolasi mandiri, dan melapor ke puskesmas atau rumah sakit. Sementara fasilitas kesehatan diminta meningkatkan deteksi dini, surveilans, serta pelaporan kasus secara berjenjang.
Pemprov Papua Tengah menegaskan, sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci mencegah meluasnya penyebaran Super Flu.

Komentar