Hukum & Kriminal Mimika
Beranda / Mimika / Putusan Inkrah, Bupati Mimika Tegas Tolak Bayar Klaim 7 Titik Lahan

Putusan Inkrah, Bupati Mimika Tegas Tolak Bayar Klaim 7 Titik Lahan

TIMIKA — Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pemerintah daerah tidak akan membayar tuntutan ganti rugi tujuh titik lahan yang diklaim Kelompok Meki Jitmau. Sikap ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Rettob menyebut, dari tujuh titik yang digugat, lima dimenangkan Pemda Mimika, satu perkara tidak dilanjutkan, dan satu titik di PPI Pomako dimenangkan pihak Andreas, bukan Meki Jitmau.

“Putusan sudah inkrah. Tidak ada dasar bagi Pemda untuk membayar tuntutan yang kembali diajukan,” tegas Rettob, Rabu (14/1).

Ia merinci, klaim mencakup aset publik seperti SMA Negeri 1, SMP Negeri 7, Kantor Bupati lama, SD Inpres Sempan Barat, kantor Damkar SP 2, hingga PPI Pomako. Untuk SMA Negeri 1, pembayaran telah dilakukan pada 2013 kepada pihak lain dan gugatan kembali dinyatakan kalah hingga kasasi.

Bupati menegaskan, Pemda tidak akan mentolerir pemalangan fasilitas umum. “Jika masih ada pemalangan, akan kami proses hukum,” katanya.

Ali Kabiay: Serangan terhadap Pekerja Sekolah di Yahukimo Adalah Teror Terbuka terhadap Rakyat Sipil

Kuasa hukum Pemda Mimika, Marvey Dangeubun, menambahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak gugatan lima titik lahan, sehingga klaim lanjutan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara Ketua PN Timika Putu Mahenda menjelaskan, khusus perkara PPI Pomako, masih dalam tahapan administratif sebelum eksekusi karena Pemda tengah memproses penyesuaian status lahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement