
Mimika – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan pentingnya memformalkan hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengadilan Adat, menyusul terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Living Law.
Menurut John, hukum adat Papua memiliki nilai luhur dalam menjaga keseimbangan sosial, namun tanpa regulasi resmi berpotensi disalahgunakan, terutama dalam penetapan denda adat yang tidak terukur dan kerap memicu konflik baru.
“Tanpa standar, penyelesaian adat bisa berubah jadi bisnis denda. Ini yang harus kita hentikan,” tegas John, Selasa (12/1/2026).
Ia menekankan, Perda nantinya akan mengatur mekanisme peradilan adat dan batasan denda, agar hukum adat berjalan adil dan bermartabat, bukan komersial.
John juga mengusulkan Pengadilan Adat memiliki gedung permanen, setara dengan pengadilan negara, sebagai bentuk:
- pengakuan negara terhadap masyarakat adat,
- kepastian hukum dan keadilan sosial,
- perlindungan bagi masyarakat adat dan non-adat,
- serta kemitraan pemerintah dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah terpencil.
“Hukum adat yang dilegalkan justru memperkuat perdamaian dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
DPR Papua Tengah, kata John, siap menindaklanjuti PP 55/2025 dengan Perda turunan agar hukum adat di Tanah Papua tertata, berkeadilan, dan tidak disalahgunakan.

Komentar