
Mimika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak memutuskan untuk memulangkan warganya yang berada di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyusul konflik Kwamki Narama yang sempat menelan belasan korban jiwa sejak Oktober 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya konflik lanjutan, setelah pemerintah bersama tokoh adat berhasil mendamaikan dua kelompok yang bertikai, yakni kelompok Newegalen dan kelompok Dang.
Wakil Bupati Puncak, Naftalli Akawal, menegaskan bahwa pascaperdamaian, warga yang terlibat konflik harus kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Puncak demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Setelah perdamaian ini, mereka harus kembali ke daerah masing-masing di Puncak,” ujar Naftalli Akawal di rumah jabatan Bupati Mimika, Jalan Cenderawasih SP 3, Distrik Kuala Kencana, Jumat (9/1/2026).
Pemkab Puncak akan bekerja sama dengan Pemkab Mimika untuk mendata warga yang ber-KTP Kabupaten Puncak sebelum proses pemulangan dilakukan.
Diketahui, konflik Kwamki Narama berawal dari kasus perselingkuhan di Kabupaten Puncak yang kemudian terbawa ke Mimika dan berkembang menjadi perang adat berkepanjangan. Selama konflik berlangsung, aparat keamanan menyiagakan ratusan personel untuk melakukan razia senjata tajam dan pembongkaran kamp-kamp warga.
Hingga kini, puluhan orang masih diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pembinaan guna memastikan keamanan dan stabilitas wilayah tetap terjaga.

Komentar