Kirim Sabu dari Jakarta, Pemuda di Timika Ditangkap di Rumah Makan

Papua Tengah.News – Satuan Reserse Narkotika (Narkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar sabu inisial EAS (28) pada Kamis (28/8/2025).

Kasie Humas Iptu Hempy Ona mengungkapkan, penangkapan EAS bermula dari informasi masyarakat pada Kamis pagi, yang menyebut adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiriman.

“EAS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis sore.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Iptu Hempy, tim opsnal Satresnarkoba pun melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih, Timika. Saat paket diterima, polisi langsung menangkap EAS.

“Tersangka berinisial EAS (28), seorang wiraswasta asal Timika,” tuturnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening sedang isi sabu dengan berat yang masih dalam proses penimbangan, 1 paket warna hitam jasa pengiriman bertuliskan JNE, 2 potong pakaian, 1 plastik pembungkus paket, dan 1 unit ponsel.

Menurut keterangan EAS, dia mengaku bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mimika.

“Modus yang digunakan yakni menyelipkan sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman,” ujarnya.
Kata Iptu Hempy, sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran Timika, di mana konsumen mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi media sosial Instagram.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam keterangan yang sama menyebut, pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *