NABIRE, PapuaTengah.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD inisiatif DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026).
Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Dalam sambutannya, Delius menegaskan pembentukan Raperdasi dan Raperdasus tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, yuridis dan prosedural.
Menurutnya, setiap rancangan peraturan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya serta karakteristik wilayah Papua Tengah.
Ia mengatakan sejumlah rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebelumnya telah melalui pembahasan dan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta kalangan akademisi.
Pastikan Landasan Regulasi Kuat
Delius menjelaskan tahapan pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang memadai.
Selain memiliki dasar hukum yang kuat, regulasi yang nantinya ditetapkan juga harus dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, Raperdasi dan Raperdasus memiliki karakter dan fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Raperdasi digunakan sebagai instrumen untuk mengatur berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sementara Raperdasus memiliki kekhususan karena berkaitan dengan kewenangan khusus Papua, termasuk pengaturan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Pembahasan Dilakukan Secara Partisipatif
Delius menekankan setiap materi yang dimuat dalam rancangan peraturan harus disusun secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap materi muatan harus disusun secara komprehensif dan partisipatif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain rancangan yang telah tercantum dalam Propemperda, terdapat pula sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program. Delius meminta seluruh rancangan tersebut tetap mendapat perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Fungsi Legislasi Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik
Delius menegaskan fungsi legislasi merupakan salah satu tugas utama DPR sehingga proses pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana dan sistematis.
Ia mengingatkan agar produk hukum daerah tidak sekadar menjadi formalitas atau menambah jumlah peraturan yang telah ditetapkan, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Jangan sampai pembentukan perda hanya menjadi formalitas atau sekadar menambah daftar perda. Yang paling penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.

Komentar