NABIRE, PapuaTengah.news – Sistem noken/ikat dalam pemilu di Papua Tengah tidak dapat dipahami hanya sebagai mekanisme pemberian suara. Di dalamnya terdapat proses musyawarah, kesepakatan komunitas, kepemimpinan adat serta pengaruh sosial tokoh yang dikenal sebagai Big Man.
Persoalan muncul ketika pengaruh sosial tersebut berhadapan dengan kepentingan politik elektoral. Pada kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan Big Man dalam mengambil keputusan komunitas sekaligus bagaimana hak politik setiap warga tetap terlindungi.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Bedah Buku Seri I bertajuk “Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat: Peran Bigman dalam Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat” yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua Tengah pada Senin (28/9/2026).
NOKEN DALAM REALITAS SOSIAL MASYARAKAT
Di sejumlah wilayah pegunungan Papua Tengah, proses demokrasi tidak selalu dilakukan dengan pola satu pemilih menentukan pilihannya sendiri melalui surat suara.
Dalam komunitas tertentu, pilihan politik dapat ditentukan melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama dengan melibatkan tokoh yang memiliki pengakuan sosial.
Dalam konteks tersebut, Big Man memiliki posisi penting. Namun, Big Man tidak selalu identik dengan kepala suku, pejabat kampung, tokoh politik maupun seseorang yang memiliki kekuatan ekonomi.
Pengaruh Big Man dapat terbentuk melalui kemampuan memimpin, menyatukan kelompok, menyelesaikan persoalan, menyampaikan aspirasi serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Ketika pengaruh tersebut masuk ke dalam proses pemilu, persoalannya menjadi lebih kompleks. Tidak hanya menyangkut siapa yang memimpin musyawarah, tetapi juga bagaimana mandat diberikan, siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan bagaimana hak warga yang memiliki pilihan berbeda tetap dihormati.
ADAT DAN HAK POLITIK WARGA
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Sepo Nawipa menempatkan sistem noken/ikat sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya masyarakat yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Dalam masyarakat yang memiliki tradisi kolektif kuat, Big Man dapat berperan dalam menjaga persatuan, memimpin musyawarah dan mempertemukan berbagai pandangan.
Namun, pengaruh tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka penyelenggaraan pemilu. Ketika kewibawaan sosial mulai bersentuhan dengan kepentingan kandidat, pemberian materi, relasi kekuasaan maupun potensi pembatasan kebebasan warga, diperlukan batas yang jelas.
Karena itu, sistem noken tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertentangan antara budaya dan demokrasi. Penghormatan terhadap budaya perlu berjalan bersama dengan perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Secara regulatif, mekanisme noken/ikat masih mendapatkan ruang terbatas. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur pemberian suara dengan sistem noken, ikat dan/atau kesepakatan hanya di Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan mekanisme tersebut.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pedoman teknis KPU mencatat enam kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan sistem tersebut, yakni Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Dogiyai.
HAK INDIVIDU TETAP MENJADI PERHATIAN
Indra Ebang Ola selaku keynote speaker sekaligus Kordiv Teknis dalam forum tersebut menekankan pentingnya literasi kepemiluan dalam memahami sistem noken.
Noken memiliki nilai budaya dan menjadi bagian dari penghormatan terhadap tradisi masyarakat adat. Namun, nilai tersebut perlu berjalan berdampingan dengan hak setiap warga untuk menentukan pilihan politik.
Karena itu, wilayah yang kondisi sosialnya telah memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara secara individual dapat dipersiapkan menuju mekanisme tersebut secara bertahap.
Perubahan tidak harus dilakukan secara tiba-tiba dengan mengabaikan kondisi masyarakat. Transisi dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat tanpa harus menghilangkan nilai budaya yang telah ada.
BIG MAN DAN KEPALA SUKU TIDAK SELALU SAMA
Penulis buku, Theodorus Kossay, memaparkan pengalaman empiris yang diperolehnya melalui wawancara, forum diskusi kelompok, literatur dan pendekatan etnografi.
Menurut pembahasan tersebut, praktik noken dan ikat memiliki variasi di berbagai wilayah. Karena itu, istilah Big Man dan kepala suku perlu dibedakan karena keduanya dapat memiliki sumber legitimasi serta fungsi yang berbeda.
Kossay juga menyoroti sejumlah persoalan dalam penerapan sistem noken, antara lain terkait data pemilih, konsistensi prosedur, administrasi hasil, potensi konflik, perubahan suara dalam proses berjenjang hingga kebutuhan penguatan bimbingan teknis.
Pembenahan karena itu tidak cukup dilakukan melalui diskusi. Diperlukan persiapan teknis berupa desain TPS, simulasi, sosialisasi, pemetaan tokoh adat, pendidikan pemilih serta koordinasi antara penyelenggara, pemerintah daerah dan peserta pemilu.
Skala penerapannya juga menjadi perhatian karena terdapat 2.412 TPS yang menggunakan mekanisme tersebut. Kondisi ini membuat tata kelola membutuhkan dokumentasi dan prosedur yang lebih jelas.
MENCEGAH POLITISASI SIMBOL BUDAYA
Panelis Dr. Najamuddin Gani turut membahas posisi noken sebagai bagian dari budaya masyarakat Papua.
Noken memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat serta menyertai berbagai aktivitas kehidupan masyarakat. Namun, ketika simbol tersebut masuk terlalu jauh ke dalam kepentingan politik praktis, terdapat potensi budaya, Big Man maupun masyarakat dijadikan instrumen dalam kontestasi politik.
Karena itu, pelestarian budaya perlu berjalan bersamaan dengan upaya mencegah penyalahgunaan simbol budaya untuk kepentingan politik tertentu.
Najamuddin juga menyoroti aspek administratif, termasuk kejelasan wilayah administrasi dan konsistensi mekanisme pemungutan suara. Menurut pembahasan forum, persoalan administratif tersebut dapat berpengaruh terhadap proses pemilihan dan berpotensi memunculkan sengketa apabila tidak ditangani dengan baik.
MANDAT BIG MAN PERLU JELAS
Panelis Dr. Jhosua N. Douw menyampaikan bahwa Big Man memiliki pengaruh penting dalam struktur sosial masyarakat, tetapi sistem noken tidak serta-merta harus dihapus.
Menurut pembahasan tersebut, yang dibutuhkan adalah proses menuju kemandirian masyarakat dalam menentukan pilihan serta batas yang lebih jelas mengenai posisi Big Man dalam proses pemilu.
Peran Big Man antara lain dapat terlihat dalam memimpin musyawarah, menyatukan masyarakat, menyampaikan aspirasi dan membawa mandat komunitas.
Namun, mandat tersebut perlu dapat dijelaskan. Mekanisme harus mampu menunjukkan dari siapa mandat diberikan, bagaimana musyawarah dilakukan, siapa yang hadir, bagaimana keputusan diambil, siapa yang menyaksikan dan bagaimana kesepakatan tersebut didokumentasikan.
Klaim sebagai Big Man juga tidak semestinya hanya didasarkan pada jabatan, kekuatan politik maupun kemampuan material, melainkan pada pengakuan dari komunitas.
PERLU PEMISAHAN KEWIBAWAAN ADAT DAN PROSES PEMILU
Berbagai pandangan dalam forum tersebut mengarah pada kebutuhan untuk membedakan kewibawaan sosial dan budaya dengan kewenangan penyelenggaraan pemilu.
Big Man dapat menjalankan fungsi sosial dengan memimpin musyawarah, menyatukan masyarakat dan menyampaikan aspirasi. Namun, pencatatan administrasi, penghitungan, pengamanan hasil dan rekapitulasi tetap membutuhkan mekanisme penyelenggaraan yang jelas.
Dalam sistem noken/ikat, KPPS memiliki tanggung jawab memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan. Sementara KPU kabupaten memiliki kewajiban melakukan sosialisasi dan simulasi kepada masyarakat di wilayah yang menggunakan mekanisme tersebut.
Batas tersebut menjadi penting agar pengaruh sosial tidak berubah menjadi kewenangan untuk menentukan atau mengubah hasil pemilu di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
SEPULUH AGENDA PEMBENAHAN
Pembahasan forum kemudian mengidentifikasi sejumlah agenda yang dapat menjadi bahan evaluasi ke depan.
Pertama, memperjelas definisi operasional Big Man dan kepala suku. Kedua, melakukan pemetaan tokoh adat berdasarkan pengakuan komunitas. Ketiga, mendokumentasikan mandat hasil musyawarah.
Keempat, memperkuat bimbingan teknis bagi badan ad hoc, terutama terkait formulir, administrasi hasil, keberatan, pengamanan suara dan larangan perubahan hasil di luar prosedur.
Kelima, memperkuat pendidikan pemilih mengenai hubungan antara keputusan kolektif dan hak politik individu. Keenam, memberikan ruang bagi warga yang memiliki pandangan berbeda.
Ketujuh, memperkuat pengawasan terhadap politisasi Big Man. Kedelapan, memberikan perhatian terhadap distribusi materi, intimidasi, pembentukan tokoh adat semu maupun bentuk dominasi lainnya.
Kesembilan, memastikan setiap TPS pengguna noken memiliki basis data dan dokumentasi yang memadai. Kesepuluh, membuka pembahasan transisi menuju pemungutan suara individual di wilayah yang kondisi sosial, pendidikan, akses dan infrastrukturnya telah memungkinkan.
MENJAGA BUDAYA, MELINDUNGI HAK POLITIK
Pembahasan mengenai sistem noken pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pilihan mempertahankan atau menghapus mekanisme tersebut.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana menempatkan peran Big Man dalam proses demokrasi secara proporsional. Big Man tetap dapat menjalankan fungsi sosial dan budaya, termasuk memimpin musyawarah, menyatukan masyarakat dan menyampaikan aspirasi komunitas.
Namun, peran tersebut membutuhkan batas yang jelas ketika bersentuhan dengan proses elektoral.
Penyelenggaraan demokrasi membutuhkan kepastian mengenai kewenangan, proses pembentukan keputusan, penghormatan terhadap pilihan yang berbeda, pencatatan suara serta perlindungan terhadap hasil pemilihan.
Dengan demikian, pembahasan sistem noken/ikat dapat diarahkan bukan untuk mempertentangkan adat dengan demokrasi, melainkan mencari bentuk penyelenggaraan yang tetap menghormati kebudayaan sekaligus menjaga hak politik warga, transparansi, kepastian hukum dan integritas proses pemilu.

Komentar