Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Forum Pencari Kerja (Pencaker) Orang Asli Papua (OAP). Wakil Ketua I MRP, Paulina Marey, menyatakan keprihatinannya atas beberapa tuntutan yang diajukan oleh forum tersebut, yang berjumlah sekitar tujuh poin.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, MRP akan membentuk tim yang akan turun langsung ke beberapa instansi terkait guna memperoleh data yang akurat mengenai tuntutan yang diajukan. Menurut Paulina Marey, data yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai rekomendasi bukan merupakan rekomendasi, melainkan surat keterangan OAP yang dikeluarkan oleh lembaga kultural.
Wakil Ketua II MRP menambahkan bahwa aspirasi yang diterima bukan bertujuan untuk membatalkan atau menggagalkan proses penerimaan CPNS 2024 yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun, mereka menekankan bahwa dalam penerimaan CPNS ke depan, hak-hak Orang Asli Papua harus lebih diperhatikan.

Forum Pencaker menuntut agar penerimaan CPNS di Papua memberikan kuota 100% bagi OAP. Mereka juga mempertanyakan jumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos, yang diklaim mencapai sekitar 6.867 orang. Oleh karena itu, MRP bersama DPR akan berupaya menelusuri kebenaran data tersebut dan menindaklanjutinya.
Dalam menanggapi permasalahan ini, MRP menegaskan bahwa mereka telah bekerja lebih awal dibandingkan pihak lain. MRP bahkan telah menyurati Presiden melalui asosiasi MRP se-wilayah Papua agar sistem seleksi CPNS berbasis online dibatalkan khusus untuk Papua, dengan berbagai alasan yang telah mereka sampaikan.
“Kami telah melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah beserta instansi terkait mengenai CPNSD pada 1 November 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur, Pj. Sekda, dan Kepala BKD,” ujar Paulina Marey.
Selain itu, penyampaian aspirasi dari Tim Peduli Putra-Putri Papua Tengah pada 26 November 2024 telah ditindaklanjuti pada 9 Desember 2024. MRP menegaskan bahwa langkah-langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan wewenang yang dimiliki.

Sebagai upaya lanjutan, MRP dan DPR berencana memperjuangkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Mereka akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan seleksi CPNS dapat memberikan prioritas penuh kepada OAP.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan keadilan bagi Orang Asli Papua dalam penerimaan CPNS dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah.