Mimika Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / 30 OPD di Mimika Belum Serahkan LAKIP, Bupati Sudah Beri Tenggat Tiga Hari

30 OPD di Mimika Belum Serahkan LAKIP, Bupati Sudah Beri Tenggat Tiga Hari

Mimika – Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tercatat belum menyampaikan dan mengunggah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bagian dari perencanaan program Tahun Anggaran 2026.

Hingga memasuki minggu ketiga Februari 2026, dari total 58 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, baru 28 OPD atau sekitar 48 persen yang menyerahkan dokumen LAKIP sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih banyak OPD yang belum menindaklanjuti teguran Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang sebelumnya memberikan tenggat waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelaporan.

Teguran itu disampaikan Bupati Rettob saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika pada Senin (9/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia secara tegas meminta seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban pelaporan kinerja.

Kepala Subbagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Setda Mimika, Irvan Lekatompessy, membenarkan hingga pekan lalu baru 28 OPD yang menyerahkan dokumen LAKIP Tahun 2026.

TPN-PB Klaim Bertanggung Jawab atas Penyerangan PT Kristalin di Nabire

“Baru 28 OPD yang menyerahkan dokumen LAKIP Tahun 2026, padahal totalnya ada 58 OPD,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, dokumen LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan salinan digital. Dokumen fisik dari masing-masing OPD selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD terkait.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Mimika menghimpun seluruh laporan LAKIP OPD menjadi laporan tingkat kabupaten yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP tingkat kabupaten kepada KemenPAN-RB adalah Maret 2026. Ia mengingatkan seluruh OPD agar segera melengkapi dokumen guna menghindari keterlambatan yang dapat berdampak pada penilaian kinerja daerah.

Dalam penyusunan LAKIP, seluruh OPD wajib berpedoman pada ketentuan KemenPAN-RB, antara lain dokumen Rencana Strategis (Renstra), perjanjian kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

Kepala Suku Kampung Aikai Pit Pigai Tegas Tolak Provokasi, Serukan Kedamaian dan Pembangunan di Papua

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” tegasnya.

Ia pun mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan dokumen LAKIP agar segera menyampaikannya kepada Bagian Organisasi Setda Mimika guna memenuhi tenggat pelaporan dan memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah tetap terjaga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement