1 Juli Akan diadakan Pemutihan Denda Pajak untuk Kendaraan Roda Dua, Empat dan Truk

Papua Tengah.News – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Nabire, akan mengadakan pemutihan denda pajak mulai 1 juli 2025, selasa 24 Juni 2025.

Kasat Lantas Polres Nabire Exaudio P.R Hasibuan, S.TrK., M.H kepada media di ruang kerjanya menjelaskan sejak tanggal 1 Juli mendatang, pihaknya akan mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat di kabupaten nabire, jelasnya”.

“untuk itu masyarakat nabire yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat maupun truk yang lupa membayar pajak agar dapat membayarnya, kegiatan ini dalam rangka hari ulang tahun polri”.

“saya menghimbau kepada masyarakat nabire agar datang membayar pajak, dengan membawa surat-surat kendaraan, bagi yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, pemayaran denda pajak akan dilaksankan sejak 1 juli dalam minggu pertama bulan juli 2025 mendatang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *